Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22019
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYUNUS, JIMMY MHD-
dc.date.accessioned2023-11-15T02:39:17Z-
dc.date.available2023-11-15T02:39:17Z-
dc.date.issued2023-11-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22019-
dc.description.abstractPutusan pengadilan yang tidak memuat amar putusan perintah penahanan terhadap terdakwa tentunya akan membawa permasalahan dan tidak berkepastian hukum. Putusan yang berisi pemidanaan diketahui dalam praktiknya mengandung multi tafsir ataupun polemik yang seharusnya pernyataan putusan hakim haruslah dimaknai dengan kejelasan dan tegas di setiap amar putusannya tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Pada praktiknya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k banyak disimpangi oleh para hakim dalam putusannya, karena terdapat putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tetapi dalam amar putusanya tidak memerintahkan agar terdakwa di tahan. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum putusan pengadilan tanpa amar putusan perintah penahanan dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi, untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi terpidana yang tidak ditahan atas putusan yang diajukan peninjauan kembali dan untuk mengetahui hambatan dan upaya mengatasi pelaksanaan eksekusi terpidana yang tidak ditahan atas putusan yang diajukan peninjauan kembali. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yaitu seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akibat hukum putusan pengadilan tanpa amar putusan perintah penahanan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi maka Jaksa selaku eksekutor tidak bisa melakukan penahanan karena tidak dimuatnya amar putusan untuk penahanan terhadap terdakwa. Hasil penelitian selanjutnya berdasarkan pelaksanaan eksekusi terpidana yang tidak ditahan atas putusan pengadilan yang kemudian diajukan peninjauan kembali oleh jaksa, maka berdasarkan putusan Peninjauan Kembali jaksa akan melakukan eksekusi hukuman badan untuk ditempatkan ke Rumah Tahanan atau lembaga permasyarakatan. Hasil penelitian selanjutnya Hambatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana yang tidak ditahan atas putusan yang diajukan Peninjauan Kembali yaitu terpidana menolak untuk dilakukan eksekusi, melarikan diri atau menghilang. Upaya yang dilakukan adalah terus melakukan pencaharian secara intensif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan terpidana yang melarikan diri.en_US
dc.subjectEksekusien_US
dc.subjectTerpidanaen_US
dc.titleEKSEKUSI TERPIDANA YANG TIDAK DITAHAN ATAS PUTUSAN YANG DIAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (Studi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_JIMMY MUHAMMAD YUNUS_1806200446.pdfFull Text1.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.