Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2200
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Pada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan)
Authors: Chaniago, Ihsan Febrian
Keywords: Perlindungan Hukum;Kreditur;Hak Milik;Hak Tanggungan
Issue Date: 17-Sep-2018
Abstract: Hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, karena menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan yang membebani tanah Hak Milik tidak membuat hapusnya perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur, Keadaan yang demikian ini tentunya akan merugikan pemegang Hak Tanggungan apabila debitur wanprestasi karena kredit yang diberikan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum secara khusus melainkan hanya mendapat perlindungan hukum secara umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Hukum Hak Tanggungan Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan, kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan setelah hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan, serta upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang debitur setelah hapusnya hak milik atas tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan maka Hak tanggungan juga akan ikut hapus. Hapusnya hak tanggungan maka tidak akan ikut menghapuskan perjanjian pokok. Hapusnya Hak Tanggungan sebagai perjanjian kebendaan mempunyai akibat hukum, yaitu berubahnya posisi kreditur, yang semula berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak kebendaan kemudian berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang mempunyai hak perseorangan. Upaya yang dapat dilakukan kreditur dalam pelunasan piutangnya yaitu memberikan izin kepada debitur untuk mengambil ganti kerugian akibat hapusnya hak milik atas tanah yang telah dititipkan kepada pengadilan negeri setempat, mengadakan addendum perjanjian kredit dan mengubah jaminan yang kemudian disepakati oleh debitur bersama kreditur, mengeksekusi harta kekayaan lain yang dimiliki oleh debitur. Apabila upaya tersebut tidak mencapai kemufakatan maka kreditur dapat mengajukan gugatan yaitu melalui jalur litigasi ( in court settlement), yaitu penyelesaian sengketa melalui proses beracara di Pengadilan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2200
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.