Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2199
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKurniawan, Bagas-
dc.date.accessioned2020-03-07T04:02:08Z-
dc.date.available2020-03-07T04:02:08Z-
dc.date.issued2019-03-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2199-
dc.description.abstractUndang-Undang No.1 Tahun 1974 telah diatur dengan lengkap dan runtut mengenai perkawinan, namun ada saja penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu penyimpangan yang dilakukan adalah kejahatan asal-usul perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan, untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya kepolisian menangani tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya pemalsuan identitas ada dua yakni faktor intern dan Ekstern, yang terdiri atas : Faktor Kedisiplinan dalam mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, Faktor Pendidikan, Faktor Psikologi. Faktor dari Luar yaitu : Faktor administrasi yang sangat repot, Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi 2) Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Asal Usul Pernikahan diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 antara lain menyangkut masalah pencatatan perkawinan, tata cara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian dan ketentuan suami yang boleh beristri lebih dari satu. Setelah dikeluarkannya PP No. 9 Tahun 1975 tersebut maka secara berturut-turut dikeluarkan peraturan untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang perkawinan tersebut yaitu PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian PNS, PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan PP No. 10 Tahun 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 3) Kendala kepolisian menangani tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan, yaitu: Tidak terbukanya pihak KUA dalam memberikan data data asal usul pernikahannya, bahwa sepasang suami istri sebagai pelakunya. Upaya dalam menanggulangi kendala ini adalah bekerjasama dengan KUA dan catatan sipil agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada orang yang akan melakukan perbuatan seperti itu.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemalsuanen_US
dc.subjectAsal Usul Pernikahanen_US
dc.titlePenegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Asal Usul Pernikahan (Studi di Polres Asahan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Asal Usul Pernikahan (Studi di Polres Asahan).pdf2.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.