Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2198
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahputra, Kurniawan Hadi-
dc.date.accessioned2020-03-07T03:59:47Z-
dc.date.available2020-03-07T03:59:47Z-
dc.date.issued2018-10-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2198-
dc.description.abstractSubstansi mendasar yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan tegas mengenai keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk mengetahui pelaksanaan proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan untuk mengetahui kendala dan solusi dalam proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik pembedaan perlakuan didalam hukum acara maupun ancaman pidananya. Kemudian adapun proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu mulanya adanya dasar laporan dari pihak kepolisian dalam perkara ini, kemudian Polisi menindaklanjuti dengan melakukan tindakan hukum. Serta kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada wilayah hukum Polresta Binjai adalah penahanan yang singkat, dan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama delapan hari kemudian dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum, kemudian hambatan yang lain adalah Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belum tersedia.en_US
dc.subjectProses Penyidikanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleProses Penyidikan Bagi Anak Pelaku Pembunuhan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Polresta Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.