Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21955
Title: Pertanggung Jawaban Pengelola Layanan Parkir Terhadap Kendaraan Hilang (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan)
Authors: Arilfa, Ristia
Keywords: Pertanggung Jawaban;Pengelola Layanan Parkir;Kendaraan;Hilang
Issue Date: 5-Oct-2023
Publisher: UMSU
Abstract: Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola layanan parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggungjawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penyelenggara parkir seringkali berlindung di balik pencantuman tulisan di lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan. Hukum perdata mengenal hal tersebut sebagai klausula baku. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui aturan pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap kendaraan hilang, Kewajiban penyedia layanan parkir, serta kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan dalam menyelesaiakan Perselisihan atas kendaraan konsumen yang hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data primer dan data sekunder, dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa aturan pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap kendaraan yang hilang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pengelola layanan parkir memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan jika konsumen dapat memberikan bukti identitas dan kepemilikan kendaraan yang hilang. Namun, dalam prakteknya, terdapat kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa terkait kendaraan yang hilang, seperti jangka waktu dalam pembuktian dan ketidakhadiran pihak dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, perlu upaya lebih lanjut untuk memperbaiki proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil dalam kasus ini.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21955
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI Tia (1) (1).pdf2.67 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.