Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21954
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIsyelda, Nicky Dwi Oktari Putri-
dc.date.accessioned2023-11-14T14:16:08Z-
dc.date.available2023-11-14T14:16:08Z-
dc.date.issued2023-09-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21954-
dc.description.abstractAnak-anak terlantar pada umumnya merupakan anak-anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu atau berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda, konflik dan lain sebagainya. Anak-anak yang berasal dari keluarga tersebut biasanya biasanya akan tumbuh dan berkembang dengan kehidupan jalanan yang sangat identik dengan kemiskinan, penganiayaan, kurangnya kasih sayang dan pendidikan yang rendah sehingga membuat anak-anak tersebut berperilaku negatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum yang mengatur tentang anak-anak terlantar, bentuk pemenuhan hak dan kewajiban serta akibat hukum jika melentarkan anak terlantar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian penelitian hukum yang dilakukan pada penelitian ini pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang mengatur tentang anak anak terlantar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara umum terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) menjelaskan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya baik secara wajar, fisik, mental, spriritual maupun sosial, dan ayat (12) yang menjelaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib, dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Bentuk pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak terlantar diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjelaskan bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar, baik didalam lembaga ataupun diluar lembaga. Akibat hukum yang diterima bagi pelaku penelantaran anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76B yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnak Terlantaren_US
dc.titlePerlindungan Terhadap Anak-Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anaken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Nicky Dwi Oktari Putri Isyelda_1806200014.pdf1.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.