Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21918
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHERU BILAL, FAIRUZ SIREGAR-
dc.date.accessioned2023-11-14T04:26:22Z-
dc.date.available2023-11-14T04:26:22Z-
dc.date.issued2023-09-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21918-
dc.description.abstractPerbudakan merupakan suatu perbuatan eksploitatif yang menimpa seseorang atau sekelompok akibat adanya ancaman baik fisik maupun nonfisik (kekerasan), pemaksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu makna kata "budak" adalah "hamba" atau "jongos". Sedangkan "perbudakan" berarti "sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lain. Perbuatan atau keadaan yang membuat seseorang menjadi budak, Sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain orang itu kepadanya, dan kehilangan sebagian besar haknya walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Perbudakan ini merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan merendahkan harkat martabat manusia, setiap manusia dasarnya sudah memiliki hak-hak sejak mereka dilahirkan, oleh karena itu setiap orang tidak boleh diperbudak maupun diperhamba. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Perbudakan mempunyai Sejarah yang Panjang dari zaman dahulu dimana setiap peradaban, perbudakan pasti akan menjadi bagian dari zaman tersebut. bentuk bentuk tindakan perbudakan yaitu berupa tindakan eksploitasi, penyiksaan, merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman, adanya kerja paksa, adanya kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas hak upah, merampas hak hidup. Dalam Upaya pencegahan perbudakan terjadi di Indonesia, Pemerintah melarang adanya segala bentuk Perbudakan terjadi di Negara ini dengan cara membentuk Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan hukum terhadap tindakan perbudakan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.en_US
dc.subjectPerbudakanen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPencegahanen_US
dc.titleTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PERBUDAKANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Heru Burning.pdfFull Text2.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.