Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21917
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDODO, KESUMA HUTABARAT-
dc.date.accessioned2023-11-14T04:23:39Z-
dc.date.available2023-11-14T04:23:39Z-
dc.date.issued2023-09-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21917-
dc.description.abstractAset kripto sebagai komoditi yang tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUH Perdata. Di samping itu, aset kripto mempunyai nilai ekonomis dan dapat diperdagangkan sehingga memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan. Bukti kepemilikan atas aset kripto diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan dalam bentuk dokumen yang disebut dengan bukti simpan aset kripto. Penelitian ini untuk mengetahui karakteristik aset crypto sebagai objek lembaga jaminan gadai, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap hilangnya objek gadai aset crypto, serta bagaimana akibat hukum dari penggunaan aset crypto sebagai jaminan gadai. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Karakteristik aset crypto sebagai objek lembaga jaminan gadai dapat digunakan sebab karakteristik dari Crypto Asset memenuhi unsur-unsur dalam gadai yang melindungi kepentingan kreditur. Satu diantaranya yakni inbezitstelling, atau benda yang digadaikan merupakan benda yang dikuasai kreditur. Bukti simpan kepemilikan Crypto Asset berada pada pengelola tempat penyimpanan Crypto Asset dengan demikian tidak berlawanan dengan Pasal 1152 KUHPerdata apabila dibebankan jaminan gadai. Pertanggungjawaban hukum terhadap hilangnya objek gadai aset crypto maka pertanggungjawaban hukumnya adalah pihak platform cryptocurrency exchange bertanggungjawab penuh atas hilangnya dana nasabah investor cryptocurrency/aset crypto debitur tersebut. Namun walaupun begitu, Pemerintah Indonesia sebaiknya membuat aturan mengenai syarat dan standar bagi penyelenggara peer-to-peer lending selaku penerima objek gadai aset kripto sehingga apabila kehilangan aset kripto yang disebabkan oleh kejahatan siber dapat dipertanggungjawabkan secara penuh jika terbukti merupakan kesalahan penyelenggara peer-to-peer lending. Akibat hukum dari penggunaan aset crypto sebagai jaminan gadai apabila debitur wanprestasi dapat dilakukan permohonan sita jaminan, yang mana sita jaminan sendiri terdiri atas dua segi. Segi pertama berkaitan dengan prosedur pengajuan permohonan sita jaminan itu sendiri. Sementara segi kedua, berhubungan dengan prosedur pelaksanaan sita jaminan tersebut oleh pengadilan.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectAset Cryptoen_US
dc.subjectJaminan Gadaien_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERDATA DARI PENGGUNAAN ASET CRYPTO SEBAGAI JAMINAN GADAIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DODO KESUMA HUTABARAT.pdfFull Text1.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.