Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21853
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, INDRA KUSUMA-
dc.date.accessioned2023-11-13T08:21:46Z-
dc.date.available2023-11-13T08:21:46Z-
dc.date.issued2023-11-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21853-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan membahas Peranan Lembaga Administrasi Negara dalam pembentukan Aparatur Sipil Negara, Apabila dilihat dalam Pasal 25 Ayat 2 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Terdapat 4 lembaga yang berwenang untuk melakulan pembentukan dan pembinaan ASN yakni : Kementrian, KASN, LAN, dan BKN. Keempat lembaga tersebut dijelaskan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga yang diamanahkan untuk melakukan pembinaam terhadap ASN. Sebagai petunjuk pelaksana Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Perpres 79 Tahum 2018 Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data yang diperoleh dianalisi secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum pembinaan Aparatur Sipil Negara oleh Lembaga Administrasi Negara diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil negara, yang mana Lembaga Administrasi Negara memiliki fungsi untuk melakukan pengembangan, pembinaan, penyelenggaraan, pengkajiasn serta melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualitas yang baik agar mampu melakukan pekerjaannya sebagai pelayan publik. Peran LAN RI sebagai pengembangan profesi Jabatan fungsional analis Kebijakan (JFAK) sangat strategis. Posisi LAN RI sebagai Instansi Pembina JFAK sangat jelas dalam Pasal 5 Permen PAN dan RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang JFAK dan Angka Kreditnya. Selain itu juga diperkuat dengan perintah Pasal 44 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), LAN bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik. Faktor penghambat Lembaga Administrasi Negara dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara adalah adanya ketimpang tindihan dalam melakukan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara, hal ini karena banyak lembaga negara yang terlibat dalam pembinaan Aparatur Sipil Negaraen_US
dc.subjectPerananen_US
dc.subjectPembinaanen_US
dc.subjectAparatur Sipil Negaraen_US
dc.titlePERANAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI INDRA.pdfFull Text1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.