Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2179
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaputra, Ari-
dc.date.accessioned2020-03-07T03:22:07Z-
dc.date.available2020-03-07T03:22:07Z-
dc.date.issued2019-03-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2179-
dc.description.abstractTindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan suatu perbuatan yang diancam pidana.Undang-undang telah mengatur suatu kejahatan yang biasa dibilang perbuatan yang keji karena dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dalam anak. Negara Indonesia telah mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia. Bahwa setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan yang istimewah dan tidak untuk di diskriminasi, sebagaimana telah dicantumkan oleh UUD 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana modus kakek melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengkaji faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan oleh kakek terhadap anak di bawah umur serta mengakaji bagaimana upaya pencegahan dalam memberantas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kakek terhadap anak dibawah umur sering terjadi dikalangan masyarakat dengan cara melakukan berbagai modus berupa memberikan hadiah kepada korban dan mengajak pergi jalan-jalan sehingga korban terpedaya dengan pemberian hadiah terhadap pelaku pencabulan. Selain modus yang dilakukan oleh pelaku, ada pun beberapa faktor lain berupa pendidikan yang rendah, moral agama yang kurang, teknologi, meakses flim porno dan faktor istri tidak melayani suami sehingga pelaku menyalurkan nafsunya kepada anak dibawah umur tersebut. Seringnya terjadi kasus pencabulan ini maka pihak kepolisian dan masyarakat melakukan upaya pencegahan berupa sosialisasi kepada masyarakat dan kepada sekolah untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.en_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulanen_US
dc.subjectKakeken_US
dc.subjectTinjuan Kriminologien_US
dc.titleTindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Kakek Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Tinjau Dari Aspek Kriminologi (Studi Polresta Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.