Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21784
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYuswar, Ilma Akbar-
dc.date.accessioned2023-11-13T02:11:34Z-
dc.date.available2023-11-13T02:11:34Z-
dc.date.issued2023-11-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21784-
dc.description.abstractPasal 2 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI), Menyatakan bahwa “fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat”. Dalam rengka menjalankan tugasnya, aparat kepolisian kerap sekali disorot karena banyaknya kasus dimana polisi dituduh menggunakan kekuatan yang berlebihan dan bahkan di luar hukum. Terlebih, jika kepolisian melakukan tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan, apalagi bila sampai berakibat dengan hilangnya nyawa seseorang atau mengakibatkan kematian. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang kewenangan, faktor yang mempengaruhi, serta mekanisme kepolisian dalam melakukan tindakan tembak di tempat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan sumber data yaitu data yang bersumber dari hukum islam, serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi offline dan studi online. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepolisian berwenang untuk melakukan tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan. Dasar hukum tindakan tembak di tempat yaitu KUHP Pasal 49; UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat 1 huruf i, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1; UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat 1, Pasal 30; KUHAP Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf j; Perkap No. 1 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1); serta Perkap No.8 Tahun 2009 Pasal 45,47,48. Faktor yang mempengaruhi kepolisian untuk melakukan tindakan tembak di tempat yaitu berdasarkan situasi di lapangan dan berdasarkan karakteristik pelaku kejahatan. Mekanisme tindakan tembak di tempat diawali dengan peringatan, tembakan peringatan, dan tembakan ke bagian tubuh pelaku kejahatan.en_US
dc.subjectKepolisianen_US
dc.subjectTembaken_US
dc.titleMEKANISME KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU KEJAHATANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ILMA AKBAR YUSWAR.pdfFull Text2.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.