Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2176
Title: Penyelesaian Perjanjian Bangun Bagi Yang Tidak Terlaksana (Studi di Kantor Notaris Irma Yolanda Handayani, S.H. M. Kn)
Authors: Rasyidi, T.M Fadel
Keywords: Penyelesaian;Perjanjian Bangun Bagi;Tidak Terlaksana
Issue Date: 5-Sep-2018
Abstract: Di dalam masyarakat Indonesia sendiri penyelesaian terhadap sengketa akibat suatu perjanjian seperti halnya dalam perjanjian bagi hasil atau bangun bagi juga memerlukan suatu upaya untuk menyelesaikannya, baik upaya penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dengan menggunakan ketentuan hukum formal maupun melalui upaya di luar pengadilan (non litigasi). Adanya upaya untuk menemukan cara-cara penyelesaian yang lebih mendahulukan kompromi, dimulai pada saat melihat bentuk-bentuk penyelesaian yang dipergunakan pada saat itu (terutama lembaga peradilan) menunjukkan berbagai kelemahan/kekurangan, seperti: biaya tinggi, lamanya proses pemeriksaan, dan sebagainya. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kantor Notaris Irma Yolanda Handayani, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana ketentuan tentang perjanjian bangun bagi terhadap hak atas tanah, 2) Bagaimana pelaksanaan perjanjian bangun bagi terhadap hak atas tanah, 3) Bagaimana penyelesaian terhadap perjanjian bangun bagi yang tidak terlaksana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Ketentuan tentang perjanjian bangun bagi terhadap hak atas tanah antara pemilik tanah, yaitu pihak yang menyerahkan atau menyediakan tanahnya kepada pihak pelaksana pembangunan sebagai pelaksana pembangunan toko untuk dapat dibangun sejumlah unit bangunan toko di atas tanah yang dimiliki pemilik tanah. Terhadap pembangunan toko tersebut pemilik tanah memperoleh bagian hasil berupa sejumlah unit pertokoan sesuai dengan perjanjian, 2) Pelaksanaan perjanjian bangun bagi terhadap hak atas tanah yaitu Perjanjian bangun bagi pembangunan toko Di Kota Medan yang dilakukan antara pemilik tanah dengan pelaksana pembangunan merupakan perjanjian konsensuil (timbal balik) sehingga kewajiban pemilik tanah merupakan hak dari pelaksana pembangunan dan kewajiban pelaksana pembangunan merupakan hak bagi pemilik tanah, 3) Penyelesaian terhadap perjanjian bangun bagi yang tidak terlaksana adalah melalui mediasi yang ditempuh dengan mempertemukan pihak pemilik tanah dan pelaksana pembangunan dan memberikan penjelasan tentang akibat hukum yang akan diderita kedua pihak. Selanjutnya atas kesepakatan bersama antara kedua pihak disepakati untuk melakukan perdamaian.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2176
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.