Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21751
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIskandar, Rizky Zidansyah-
dc.date.accessioned2023-11-10T10:01:02Z-
dc.date.available2023-11-10T10:01:02Z-
dc.date.issued2023-05-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21751-
dc.description.abstractPada prakteknya, kegiatan pengangkutan udara tidak terlepas dari permasalahan, khususnya permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen Masalah mengenai barang bawaan penumpang sangat menarik dan mendasar, hal ini dikarenakan sering ditemui kasus-kasus yang merugikan penumpang. Dari sudut pandangan hukum khususnya hukum perdata masalah perlindungan hukum terhadap barang bawaan penumpang sangat erat kaitannya mempunyai hubungan hukum dengan penumpang atau pengangkut. tanggungjawab pihak maskapai atas kerusakan barang penumpang di kabin, apabila dilihat secara regulasi sudah jelas namun kenyataan sering tanggungjawab maskapai dalam memberi ganti rugi kepada penumpang tidak dilaksanakan, hal ini tentunya sangat merugikan penumpang sebagai konsumen maskapai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum penumpamh dengan pihak maskapai, untuk mengetahui kriteria kerusakan barang penumpang di bagasi pesawat, untuk mengetahui pertanggungjawaban masakapai terhadap barang penumpang di bagasi pesawat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yang bersifat deskriptif dan terdiri dari data sekunder, alat pengumpul data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif Hasil penelitian menyatakan hubungan hukum antara penumpang dan maskapai dilandasi Pasal 140 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan dari landasan tersebut penumpang berhak mendapatkan hak keamanan atas barang di bagasi. Pihak maskapai selaku pelaku usaha wajib memberikan hak-hak konsumen dalam hal pengangkutan udara yakni menjamin amannya barang di kabin pesawat. Karena hal ini merupakan kewajiban Pelaku usaa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen Kriteria kerusakan barang penumpang di bagasi pesawat apabila sudah tidak sesuai dapat diajukan ke maskapai atau kepengadilan. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban maskapai terhadap kerusakan barang penumbang di bagasi pesawat merupakan tanggungjawab pihak maskapai hal ini tercantum di dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun dalam hal ini penumpang harus membuktikan kerusakan barangnya untuk mendapat ganti rugi. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menganut pertanggungjawaban mutlak.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectMaskapaien_US
dc.subjectBagasien_US
dc.titlePertanggung Jawaban Maskapai Terhadap Rusaknya Barang Penumpang Di Bagasi Pesawaten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ZIDANSYAH ISKANDAR.pdf2.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.