Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21737
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, MHD RADJASYAH-
dc.date.accessioned2023-11-09T08:05:50Z-
dc.date.available2023-11-09T08:05:50Z-
dc.date.issued2023-09-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21737-
dc.description.abstractPermasalahan yang berkenaan dengan Badan Hukum, khususnya berupa Korporasi terus berkembang. Tidak saja dalam lapangan hukum perdata, namun juga dalam lapangan hukum Administrasi dan lapangan hukum pidana. Justru dalam lapangan hukum pidana ini menjadi satu perkembangan menarik, terutama dalam hal pertanggungjawabannya.Korporasi seringkali tidak memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dalam produksi dan usahanya sehingga mengakibatkan pencemaran yang sangat besar baik dari kuantitas maupun kualitas pencemarannya. Pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi korporasi biasanya jauh lebih besar bila dibandingkan produksi manusia perseorangan. Fenomena korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan demi mendapatkan keuntungan melalui pengolahan limbah yang kurang baik bukanlah kejadian pertama yang terjadi di Indonesia. Pencemaran lingkungan hidup saat ini masih sering terjadi walaupun sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang mengenai perbuatan tersebut. Seperti kasus di Indonesia berdampak pada kerusakan lingkungan yang berasal 70% itu akibat tambang dan 30% sehingga mengakibatkan banjir. Jenis material banjir diduga akibat aktivitas tambang, pembuangan limbah kelapa sawit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku korporasi yang menyebabkan deteriorasi terhadap lingkungan hidup, mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang menyebabkan deteriorasi, mengetahui pemulihan korban dampak deteriorasi yang disebabkan oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian deskriptif, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier alat pengumpul data berupa studi dokumen, serta menggunakan analisis deduktif. Hasil dari penelitian menyatakan perilaku korporasi yang menyebabkan deteriorasi lingkungan hidup adalah tidak dipatuhinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan lingkungan hidup rusak. Sebagaimana dilakukan oleh PT Jaya Pertama yang tidak melakukan reklamasi pasca pertambangan berupa penutupan lahan tambang. Bentuk pertanggungjawaban pidana atas akibat korporasi yang menyebabkan deteriorasi oleh PT. Jaya Pertama harus bertanggungjawab secara pidana karena telah melanggar ketentuan Pasal 161 B ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Upaya pemulihan dilakukan dengan cara a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.en_US
dc.subject: Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Batu Baraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_mhd radjasyah.pdf2.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.