Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21715
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITORUS, EVRIANDI ANDRIAN-
dc.date.accessioned2023-11-09T06:17:39Z-
dc.date.available2023-11-09T06:17:39Z-
dc.date.issued2023-07-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21715-
dc.description.abstractDi Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebagai seorang pencipta atas hasil karya lagu yang dibuatnya dan dari lagu yang dibuat tersebut dapat memberikan hiburan bagi masyarakat maka sudah sepantasnya pencipta tersebut mendapatkan imbalan (royalti atas hasil karyanya, karena hal itu merupakan Hak Eksklusif yang dapat dimiliki oleh seorang pencipta dalam membuat suatu karya. Apabila Hak Eksklusif dari pencipta tersebut tidak dijalankan, maka dapat disebut bahwa terjadi suatu pelanggaran Hak Cipta. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penggunaan lagu secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalty berdasarkan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 87 UU Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif berperan sebagai perantara antara pengguna(User) dan pemegang hak cipta dalam memberikan izin (lisensi) kepada pengguna hak cipta serta pengguna (user) harus membayar royalty kepada pemegang hak cipta terkait. Adapun mekanisme terkait pembayaran royalti tertuang dalam pasal 87 UU Hak Cipta. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Secara perdata dengan cara Pemegang hak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Lalu yang kedua, Secara pidana bahwa Pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.subjectHak Cipta, Royalti, Perlindungan Hukumen_US
dc.titleKajian Yuridis Terhadap Karya Cipta Lagu yang Dinyanyikan Ulang (Cover Lagu) di Jejaring Media Sosialen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_EVRIANDI ANDRIAN SITORUS NPM.1606200184.pdf1.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.