Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21638
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAHIRA, DINDHA-
dc.date.accessioned2023-11-03T02:46:36Z-
dc.date.available2023-11-03T02:46:36Z-
dc.date.issued2023-09-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21638-
dc.description.abstractPeraturan Daerah Kota Medan Nomor 27 Tahun 2002 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/ Kota Medan dengan persetujuan bersama. Implementasi kebijakan merupakan jembatan yang menghubungkan formulasi kebijakan dengan hasil akhir yang diharapkan. Terdapat aspek yang perlu dikaji dalam mengimplementasikan, hakekat dari proses implementasi, keputusan dan dampak dari pelaksanaan kebijakan. Retribusi perizinan tertentu air bawah tanah merupakan retribusi atas kegiatan tertentu pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan retribusi izin pemanfaatan air bawah tanah di kota Medan, sudah sesuai atau tidak dengan peraturan daerah Kota Medan nomor 27 tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu metode pemecahan masalah yang diselidiki dengan cara mendiskripsikan keadaan sekitar pada subjek penelitian yang bersifat faktual atau sebagaimana adanya. Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa implementasi yang dilakukan pemerintahan daerah kota Medan dalam mencapai suatau tujuan organisasi sudah berjalan dengan baik dan maksimal, tetapi dalam melakukan berbagai implementasi tersebut pemerintahan kota Medan masih menemukan beberapa kendala dimana masih terdapat organisasi perangkat daerah yang tidak ikut dalam partisipasi untuk pembentukan mengawasi dan melaksanakan program – program yang telah dibuat berupaya untuk menyempurnakan dan mempertahankan pelayanan publik agar tidak terjadinya ke senjangan dalam birokrasi. Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya pengaturan agar pemanfaatan air bawah tanah dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DI KOTA MEDANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DINDHA FAHIRA.pdf1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.