Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21632
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahputra, Mhd Dahnu-
dc.date.accessioned2023-11-02T10:16:33Z-
dc.date.available2023-11-02T10:16:33Z-
dc.date.issued2023-10-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21632-
dc.description.abstractPemerintah sebagai pemegang mandat dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan demokratis, sesuai dengan harapan dan tuntutan warganegara. Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dipandang sebagai hak yang harus diperoleh oleh setiap warganegara. Karena dipandang sebagai hak maka harus didasarkan pada norma-norma hukum yang mengatur secara jelas. Salah satu pesan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik adalah betapa pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan komplain untuk menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan agar tidak terjadi penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perikatan antara pemko medan dan juga pln dalam pengelolaan penerangan jalan umum (JPU) Dengan adanya perikatan antara Pemko Medan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pensuplai atau penyedia kebutuhan publik, maka beban pelayanan publik dilimpahkan kepada dua belah pihak tersebut. Yang di mana Pemko Medan melakukan tugasnya sebagai pelayanan publik yang menjamin pemerataan Penerangan Jalan yang ada di Kota Medan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyedia listrik untuk kebutuhan suatu daerah maupun nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No. 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang telah mengadakan kesepakatan kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kota Medan dengan PT. PLN (PERSERO) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan jalan dan Pembayaran Rekening Listrik oleh Pemerintah Kota Medan guna untuk memberikan perikatan antara kedua belah pihak. Dengan adanya perikatan ini yang mengedepankan asas dari Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan Pajak Penerangan Jalan ini juga di implementasikan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memungut 16 jenis pajak yang berbeda berdasarkan ketentuanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerikatanen_US
dc.subjectPemko Medanen_US
dc.subjectPT Perusahaan Listrik Negaraen_US
dc.titleTinjauan Yutidis Terhadap Perikatan Tentang Pajak Penerangan Jalan Antara Pemko Medan Dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Perseroen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD DAHNU SYAHPUTRA.pdf1.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.