Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21619
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAUZAN, RACHMADI-
dc.date.accessioned2023-10-20T03:51:51Z-
dc.date.available2023-10-20T03:51:51Z-
dc.date.issued2023-10-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21619-
dc.description.abstractPerilaku kejahatan pembobol kartu kredit milik orang lain yang menjadi korbannya jelas sangat merugikan dan melanggar hukum. dengan perbuatan pelaku yang melakukan pencurian harta dan data serta penipuan kepada korbannya pelaku dapat dijerat dengan pasal hukum pada KUHPidana dan dapat dikenakan sanksi hukum berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan kepasitas kejahatan yang dilakukannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris normatif, artinya bahwa penulis pada data riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan studi yang dilakukan penulis pada Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (field research), dan kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan wawancara dan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul penelitian dan rumusan masalah. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapati bahwa setelah penulis melakukan penelitian pada Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pelaku pembobol kartu kredit dalam melakukan aksi kejahatannya modus operandi yang dilakukan adalah dengan pelaku mencoba mengetahui nomor kartu kredit dan pin yang dimiliki oleh korbannya yang didapatinya pada alat pembaca kartu kredit pada saat melakukan pembayaran pada alat EDC. Dimana tanpa disadari oleh korban nomor kartu kredit dan pinnya sudah dilakukan perekaman oleh pelaku pembobol kartu kredit tersebut dan diduplikasikan pada kartu bodong milik pelaku yang kemudian menggunakan data yang ada pada kartu tersebut untuk melakukan belanja online atas nama korbannya. Jenis kejahatan kartu kredit ini lebih dikenal dengan istilah carding, dan pelakunya disebut dengan carder. Para hacker yang meretas identitas kartu kredit milik orang lain yang dilakukannya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi serta kebanggan tersendiri jika mampu memanipulasi orang banyak dari perbuatannya secara kriminologi.en_US
dc.subjectKejahatan Cardingen_US
dc.subjectCarderen_US
dc.subjectAspek Kriminologien_US
dc.titleTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBOBOLAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET (Studi Di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FAUZAN.pdfFull Text1.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.