Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2160
Title: Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pemberi Perintah Melakukan Dumping Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin (Analisis Putusan No.566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg)
Authors: Batubara, Pahwisal Rahmad
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Pelaku;Dumping Limbah;Media Lingkungan
Issue Date: 15-Oct-2018
Abstract: Dalam perkembangan zaman saat ini dumping limbah menjadi masalah besar terhadap lingkungan, karena kegiatan dumping limbah ini mengakibatkan dampak yang sangat berbahaya terhadap lingkungannya sendiri, dan juga kesehatan manusia dan makhluk hidup. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan pemberi perintah melakukan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin serta untuk mengetahui analisis terhadap putusan No.566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dengan studi dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut dan ditambah dengan bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder dan tahap-tahap pengumpulan data yang dilakukan. Bentuk perbuatan pemberi perintah melakukan dumping limbah mediaa lingkungan hidup adalah perbuatan seorang atasan atau pengurus perusahaan yang menyuruh anggota atau karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut untuk melakukan pembuangan limbah beracun yang belum diolah atau belum bisa diterima oleh lingkungan. Yang mana sebagai pelakunya pimpinan perusahaan Aprildo Tri husudo. Pertangungjawaban pidana bagi pelaku pemberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup ialah putusan pengadilan negeri karawang No.566/Pid.Sus/2012/PN/Kwg menyatakan terdakwa Aprildo Tri Husudo yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang memberi perintah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup dijatuhi pidana penjara 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) denga pertimangan dari pasal 104 ayat (1) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Analisis terhadap putusan pidana Pengadilan Negeri Karawang No. 566Pid.Sus/2017PN.Kwg, mestinnya Hakim dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku juga harus memperhatikan pasal 117 UUPPLH Tahun 2009 yang berisi yaitu ancaman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku pemberi perintah berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2160
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.