Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21599
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSONGTINUS-
dc.date.accessioned2023-10-19T02:40:14Z-
dc.date.available2023-10-19T02:40:14Z-
dc.date.issued2023-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21599-
dc.description.abstractPerkembangan mata uang yang awalnya adalah mata uang logam dan kertas, kini telah berkembang menjadi sistem paperless atau tidak lagi menggunakan kertas sebagai basis sistemnya. Salah satunya adalah mata uang virtual yang dihasilkan dari sistem kriptografi. Sistem ini menjamin kemanan mata uang sehingga mata uang tersebut tidak dapat dipalsukan. Uang virtual yang saat ini tengah mendominasi berbagai macam negara salah satunya Indonesia adalah bitcoin. Namun timbul permasalahan antara lain mengenai bagaimana kedudukan kripto dalam transaksi bisnis berdasarkan hukum di Indonesia, bagaimana pengawasan terhadap penggunaan kripto sebagai komoditas perdagangan berjangka, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kripto berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif ini mengarah kepada penelitian terhadap asas-asas hukum, di mana suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku, penelitian bersifat deskriptif analitis, bahan pustaka merupakan data dasar atau data pokok yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Penelitian inimenggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah beberapa negara secara hukum telah mengakui kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran yang sah yaitu El-savador, Kanada dan Uni Eropa dan lain-lain. Sedangkan Negara Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya mengakui rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah. Namun kripto (cryptocurrency) diakui secara sah sebagai komoditi yang dapat diperdagangan melalui perdagangan berjangka komoditi berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Perba No. 5 Thn 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Namun terhadap Peraturan yang ada dan Bappeti sebagai Badan Pengawas Penggunaan Kripto sebagai Komoditas Perdagangan Berjangka saat ini masih terlihat lemah dikarenakan Peraturan dan saksi Pidana yang diatur masih lemah terhadap penggunaan mata uang digital (cryptocurrency), dan pengaturan jelas mengenai penggunaan dan risiko terhadap kejahatan yang muncul akibat dari penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih belum secara tegas diaturen_US
dc.subjectMata Uanen_US
dc.subjectKripto (cryptocurrency)en_US
dc.subjectbitcoinen_US
dc.subjectKomoditas Perdagangan Berjangkaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO SEBAGAI KOMODITAS PERDAGANGAN BERJANGKA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SONGTINUS 2020010026.pdf3.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.