Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2156
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFilzah-
dc.date.accessioned2020-03-07T02:35:34Z-
dc.date.available2020-03-07T02:35:34Z-
dc.date.issued2019-01-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2156-
dc.description.abstractPenipuan adalah tindakan seseorang atau kelompok dengan tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar dengan tujuan mencari suatu keuntungan. Biasanya seseorang yang melakukan penipuan menerangkan sesuatu yang seolaholah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diakui keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan tidak diketahui identitasnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik, mengkaji bagaimana motif kejahatan yang dilakukan pelaku penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipaham bahwa pengaturan hukum tindak pidana mengenai penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik di Indonesia masuk ke dalam Pasal 378 KUHP, untuk pengaturan hukum tindak pidana penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan putusan No. 627/Pid.Sus/2018/PN. Mks yang dilakukan Terdakwa, Silvana Chichilia Umbingo yang melakukan penipuan bermotif prostitusi online melalui transaksi elektronik di media sosial Twitter. Motif kejahatan Terdakwa Silvana termasuk klasifikasi motif kejahatan berdasarkan cara yang digunakan, yaitu kejahatan dengan media dan melakukannya dengan motif yang murni adalah penipuan, dan pertanggungjawaban pidaa yang harus ditanggung Terdakwa menjalankan ketentuan dan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dan keputusan majelis Hakim dengan menjalankan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.en_US
dc.subjectKajian Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.titleKajian Hukum Pidana Terhadap Penipuan Bermotif Prostitusi Online Melalui Transaksi Elektronik (Studi Kasus 627Pid.Sus2018PN.Mks)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.