Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2153
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAstuti, Fitria Febri-
dc.date.accessioned2020-03-07T02:26:40Z-
dc.date.available2020-03-07T02:26:40Z-
dc.date.issued2018-08-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2153-
dc.description.abstractMengadu nasib menjadi seorang nelayan merupakan pekerjaan yang memliki resiko tinggi, seperti perubahan cuaca yang buruk dan peristiwa-peristiwa yang dapat mengancam keselamatannya dirinya Pada saat melaut, serta kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya . Oleh sebab itu, pekerjaan sebagai seorang nelayan sudah selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk mendapatkan sebuah jaminan keselamatan untuk dapat melindunginya dirinya. meskipun pada kenyataannya pelaksanaan pemberian jaminan keselamatan kerja bagi nelayan yang di berikan pemerintah kepada seluruh nelayan yang ada di kota sibolga ini sudah berjalan dengan lancar,namun kenyataannya masih terdapat kekurangan-kekurangan sehingga masih banyak nelayan yang ada di kota sibolga belum mendapatkan bantuan jaminan keselamatan kerja melalui asuransi perikanan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jaminan keselamatan kerja bagi Nelayan tradisional melalui Asuransi Perikanan, mengetahui hambatan Nelayan tradisional dalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui Asuransi Perikanan, dan untuk mengetahui upaya menanggulangi hambatan Nelayan dalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui Asuransi Perikanan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dan di ambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian ini mengenai Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Tradisional Melalui Asuransi Perikanan megenai bagaimana jaminan keselamatan kerja bagi nelayan yang di berikan pemerintah kota sibolga melalui asuransi perikanan berasal dari dua sumber yaitu : 1 Dari pusat berasal dari dana perikanan dan kelautan Republik Indonesia, yang pihak asuransi nya tersebut yang mana pihak asuransi yang memberikan jaminan keselamatan tersebut yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia ( JASINDO), 2. Dari Provisi Sumatera Utara yang bersumber dari dana Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara pihak asuransi nya tersebut PT. Ramayana. Hambatan nelayan dalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja tersebut yaitu kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat nelayan yang ada di Kota Sibolga terhadap penting nya keselamatan kerja yang akan melindungi dirinya tersebut dari bahaya yang mengancam keselamatan di dalam mencari ikan dilaut. Upaya penanggulangan yang di berikan Pemerintah Kota Sibolga terhadap hambatan nelayan tradisional didalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui melalui Asuransi Perikanan berdasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 yaitu :1. Memberikan penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha penggaraman, 2. Kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan usaha penggaraman, 3.Jaminan kepastian usaha, 4. Jaminan resiko penangkapan ikan, 5. Penghapusan praktik biaya ekonomi tinggi, 6. Pengendalian impor komoditas perikanan, 7. Jaminan keamanan dan keselamatan, 8. Fasilitasi dan bantuan hukum.en_US
dc.subjectKeselamatan Kerjaen_US
dc.subjectNelayan Tradisionalen_US
dc.subjectAsuransi Perikananen_US
dc.titleJaminan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Tradisional Melalui Asuransi Perikananen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Tradisional Melalui Asuransi Perikanan.pdf788.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.