Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2152
Title: Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Memberhentikan Presiden Pasca Amandemen Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Authors: Pulungan, Syarif Hidayatullah
Keywords: MPR;Presiden;UUD
Issue Date: 6-Mar-2019
Abstract: Berdasarkan rumusan masalah penelitian yang diajukan, ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui alasan yuridis memberhentikan Presiden dalam perspektif hukum ketatanegaraan Indonesia, (2) Untuk mengetahui mekanisme pemberhentian presiden sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan (3) Untuk mengetahui kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai penelitian dengan jenis yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah dibatasi kekuasaan nya dalam memberhentikan Presiden, karena dalam pemberhentian Presiden selain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka ada 1 (satu ) lembaga lagi yang ikut campur dalam mekanisme pemberhentian tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pemeriksa, dan pemutus apakah Presiden terbukti bersalah atau tidak, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak dapat melakukan sidang istimewa hanya dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja, karna butuh keputusan hukum dalam melakukan pemberhentian Presiden. Akan tetapi, putusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi rupanya tidak serta-merta dapat memberhentikan Presiden jika terbukti bersalah, karena putusan tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan di dalam sidang istimewa, keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lah sebagai keputusan politik yang dapat memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya dan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan; “ Negara Indonesia adalah negara hukum”.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2152
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.