Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2149
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasibuan, Muhammad Angga Maulana-
dc.date.accessioned2020-03-07T02:15:05Z-
dc.date.available2020-03-07T02:15:05Z-
dc.date.issued2018-03-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2149-
dc.description.abstractHingga saat ini pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat diwujudkan sepenuhnya, yang dengan menempuh berbagai upaya paling cepat dapat didaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di tanah air lebih kurang 20 (dua puluh) tahun ke depan. Oleh karena itu tidak mengherankan bila masalah pertanahan muncul dan hak atas tanah akan semakin banyak dan semakin beragam. Bahkan yang sudah terdaftar saja masih menyimpan masalah apalagi yang belum terdaftar atau yang tidak di daftar, sehingga belum tercipta kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan bahkan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum sosiologi atau yuridis empiris, yakni merupakan penelitian yang melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang proyek operasi nasional agraria dengan kenyataan yang terjadi pada masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Asahan. Proses pendaftaran tanah yang dilakukan melalui Prona dapat dirincikan sebagai berikut: Sebelum pelaksanaan kegiatan pengumpulan data yuridis dan fisik, diadakan penyuluhan untuk memberikan penjelasan program, tujuan serta manfaat persyaratan permohonan hak, obyek, subyek kegiatan Prona, hak dan kewajiban peserta Prona sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberitahukan kepada para pemilik tanah atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan bahwa di desa. Faktor kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah. Faktor Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat. Faktor Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Faktor anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat. Faktor anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat. Sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik bagi masyarakat mengenam biaya pendaftaran tanah yang cukup besar, Pemerintah mengupayakan memperkecil besarnya kewajiban yang harus dibayar dengan hanya mengenakan Harga Tanah saja untuk penentuan NJOP. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yaitu dengan mengadakan pendaftaran tanah secara sistematik yang mana kegiatan ini akan meringankan biaya dan cepatnya proses penerbitan sertifikat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dalam membangun kesadaran yang tinggi di dalam masyarakat pemerintah dan kantor pertanahan pada khususnya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa.en_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectHak Miliken_US
dc.subjectPronaen_US
dc.titlePelaksanaan Pendaftaran Tanah Hak Milik Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria Di Kecamatan Kisaran Timur (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.