Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21446
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorREMBULAN, PITALOKA-
dc.date.accessioned2023-09-22T03:35:02Z-
dc.date.available2023-09-22T03:35:02Z-
dc.date.issued2023-08-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21446-
dc.description.abstractMeningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, dan kemandirian konsumen, khususnya dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, merupakan salah satu cara yang digunakan Undang Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen. Selain itu bertujuan untuk mengembangkan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen. Hal ini akan memungkinkan berkembangnya praktik usaha yang jujur dan bertanggung jawab dengan menghasilkan produksi barang dan/atau jasa yang berkualitas tinggi yang dapat menjamin kelangsungan usaha, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kesehatan. Dalam penetilian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sesuai dengan data Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan Medan, pada tahun 2020 ada 227 jenis Produk yang telah di tindak oleh pihak BBPOM Medan, yang berjumlah 21.211 pcs. Lalu pada tahun 2021 terdapat 208 jenis Produk, yang berjumlah 7.458 pcs. Dan pada tahun 2022 terdapat 2.907 Produk, yang berjumlah 7.542 pcs. Pelaku usaha harus bersedia bertanggungjawab jika konsumen merasa dirugikan karena penggunaan produk itu. Kompensasi yang dimaksud sebagai penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterkaitan akibat hukum pada perbuatan produsen yang tidak tanggungjawab dengan perbuatannya yang sudah melanggar aturan pengedaran kosmetik yang diatur dalam Pasal 8 No. 8 UUPK mengenai Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku usaha, yang dimana perbuatan itu ada kaitannya dengan Perbuatan Melawan Hukum.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MENGENAI PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI PRODUK PADA KEMASANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Rembulan Pitaloka_1906200173.pdfFull Text1.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.