Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2140
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTarigan, Tomy Aulya-
dc.date.accessioned2020-03-06T08:04:34Z-
dc.date.available2020-03-06T08:04:34Z-
dc.date.issued2019-03-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2140-
dc.description.abstractKebiri atau kastrasi merupakan proses penghilangan alat kelamin atau fungsi kelamin terhadap binatang maupun manusia. Dalam perkembangannya, proses kebiri tidak hanya dilakukan dengan kebiri fisik atau penghilangan secara permanen terhadap kelamin seseorang, akan tetapi saat ini metode penyuntikkan zat kimia yang dapat menghilangkan fungsi dari alat kelamin menjadi salah satu jenis kebiri. Saat ini kebiri kimia tidak hanya eksis di bidang kesehatan, namun eksistensi dari kebiri kimia telah masuk dalam hukum positif yang digunakan oleh beberapa negara untuk menekan angka kekerasan seksual. Indonesia sendiri telah mencantumkan hukuman kebiri kimia di dalam hukum positifnya. Timbulnya regulasi yang memuat hukuman kebiri kimia di Indonesia diakibatkan oleh desakan masyarakat terhadap pemerintah untuk menanggapi maraknya kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa harus benar-benar dijamin kelangsungan hidupnya melalui perlindungan yang dilakukan oleh setiap orang termasuk pemerintah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak yang mencantumkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak menuai begitu banyak perdebatan. Mulai dari kedudukannya dalam sistem pemidanaan Indonesia, relevansi hukuman kebiri kimia dengan tujuan diterbitkannya aturan tersebut, kemudian beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan tujuannya karena melanggar Hak Asasi Manusia, serta polemik mengenai siapa yang akan menjadi eksekutor dari kebiri kimia karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri kimia. Hal ini tentu saja menjadi kendala dalam perjalanan penerapan kebiri kimia di Indonesia.en_US
dc.subjectKebiri Kimiaen_US
dc.subjectSistem Pemidanaanen_US
dc.titleKajian Yuridis Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Sistem Pemidanaan Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.