Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21408
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEDI, NEGARA-
dc.date.accessioned2023-09-20T07:34:25Z-
dc.date.available2023-09-20T07:34:25Z-
dc.date.issued2023-09-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21408-
dc.description.abstractTanah merupakan kebutuhan pokok manusia, yang dalam kehidupan manusia mempunyai arti sangat penting, karena sebagian besar dari kehidupan manusia salah satunya bergantung pada keberadaan dan kepemilikan hak atas tanah. Salah satu bentuk perbuatan hukum yang berkenaan dengan kepemilikan tanah yaitu perbuatan hukum mengenai jual beli. Prinsip jual beli tanah dalam Hukum Pertanahan Nasional adalah peralihan hak atas tanah yang jelas dan tunai. Artinya peralihan hak atas tanah dilakukan di depan pejabat umum yang berwenang dan pembayarannya dilakukan secara tunai dan sekaligus. Permasalahan penelitian ini adalah pertama bagaimana pengaturan hukum mengenai asas terang dan tunai di indonesia, kedua bagaimana perlindungan hukum para pihak terhadap asas terang dan tunai dalam akta jual beli hak atas tanah, dam ketiga bagaimana analisa dalam Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang- undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini. Pendekatan penilitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach). Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan jual beli tanah dalam hal ini tidak dilakukan dengan memenuhi asas tunai dalam jual beli hak atas tanah. Serta melakukan peralihan jual beli tanah yang belum lunas tidak di dahulukan dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli sehingga penjual merasa dirugikan atas tindakan pembeli yang tidak membayar sisa pembayaran namun sudah dilakukan peralihan hak atas tanah, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawabannya.en_US
dc.subjectAsas Terangen_US
dc.subjectTunaien_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI EDI NEGARA 1906200213.pdfFull Text2.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.