Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2135
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPutra, Kesuma-
dc.date.accessioned2020-03-06T07:55:08Z-
dc.date.available2020-03-06T07:55:08Z-
dc.date.issued2019-03-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2135-
dc.description.abstractTidak dapat dipungkiri seiring perkembangan globalisasi dan pasar modal, era persaingan menjadi semakin ketat, perusahaan akan terus menerus melakukan evaluasi kinerja, untuk selanjutnya melakukan serangkain perbaikan. Hal ini dilakukan agar perusahaan semakin unggul dalam bersaing dengan perusahaan lain. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara reatrukturisasi perusahaan dan akuisisi perusahaan merukan restrukturisasi yang sering dilakukan. Tujuan dari skripsi ini untuk mengkaji pengaturan tentang harga saham yang wajar dalam proses akuisisi sehingga dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akuisisi perusahaan harus melihat status perusahaan itu sendiri, apakah perusahaan itu merupakan perusahaan yang tertutup atau perusahaan yang terbuka. Perusahaan tertutup memakai aturan akuisisi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pada perusahaan yang terbuka, akuisisi dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Pasar Modal Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta perangkat peraturan lainnya yang bersinggungan dengan akuisisi pada perusahaan terbuka. Selanjutnya akibat hukum akuisisi terhadap saham minoritas adalah pembelian saham minoritas dikontrol oleh pemegang saham mayoritas, maka ada kecenderungan bahwa saham minoritas akan dibayar dibawah harga. Namun UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Pasar Modal Nomor IX.H.1 tidak mengatur lebih lanjut mengenai pengertian dan kriteria jelas harga “saham yang wajar”. Sehingga dapat menimbulkan multiinterpretasi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pemegang saham minoritas.en_US
dc.subjectSahamen_US
dc.subjectPemegang Saham Minoritasen_US
dc.subjectAkuisisien_US
dc.titlePembelian Dengan Harga Yang Wajar Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Akuisisien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.