Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21347
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD RIZKY, PRANATA-
dc.date.accessioned2023-09-18T03:05:24Z-
dc.date.available2023-09-18T03:05:24Z-
dc.date.issued2023-08-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21347-
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan salah satu jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu perusahaan di Semarang yaitu PT. Richtex Garmindo beralamat di Jalan Tambak Aji No.1, Ngaliyan, Kota Semarang, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah terjalin sejak 4 Juli 1992 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008 (± 16 tahun lamanya) yang disebabkan karena peristiwa kebakaran di pabrik yang menghanguskan sebagian bangunan dan aset milik PT. Richtex Garmindo. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme PHK akibat perusahaan terbakar menurut hukum positif di Indonesia, pemutusan hubungan kerja akibat dari perusahaan terbakar dalam Putusan No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, serta analisis hakim dalam mengadili pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebakaran perusahaan di Indonesia diatur dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun PHK akibat perusahaan terbakar sah secara hukum berdasarkan Pasal 164 ayat (1), dalam Putusan No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015, pemutusan hubungan kerja semacam ini cenderung menguntungkan perusahaan daripada pekerja. Pekerja tidak mendapatkan hak-haknya seperti uang pesangon karena dianggap sebagai force majeure. Dalam beberapa kasus, perusahaan menggunakan alasan kebakaran untuk menghindari memberikan pesangon kepada pekerja yang telah lama bekerja, yang pada akhirnya merugikan pekerja dan keluarganya. Meskipun putusan mengabulkan upaya hukum perusahaan terkait daluwarsa, interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012 perlu dievaluasi. Peninjauan ulang ini diperlukan untuk menghindari pembatalan hak hak pekerja yang telah diakui oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pandangan Mahkamah Agung tentang daluwarsa juga perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU X/2012 agar penerapan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan lebih jelas dalam kasus perselisihan hubungan industrial akibat keadaan memaksa.en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.subjectTerbakaren_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PERUSAHAAN TERBAKAR (Studi Putusan MA No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD RIZKY PRANATA_1906200469.pdfFull Text1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.