Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2130
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZandroto, Abdul Madjid Karim B.-
dc.date.accessioned2020-03-06T07:35:24Z-
dc.date.available2020-03-06T07:35:24Z-
dc.date.issued2018-10-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2130-
dc.description.abstractAlat bukti petunjuk digunakan untuk menambah keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat serta dari keterangan terdakwa yang dijadikan satu, kemudian disatukan dan akan membuat satu petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Tidak hanya itu, bukti seperti sperma yang terdapat disekitar vagina korban, rusaknya selaput darah (hymen) dan celana dalam korban juga menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan untuk membuktikan telah terjadi pemerkosaan pada diri si korban. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kejaksaan Negeri Medan, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana dasar hukum penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? 2) Bagaimana proses penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? 3) Bagaimana kendala dalam penggunaan alat bukti petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa; 1) Dasar hukum penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum sebagai sarana pembuktian perkara pencabulan terhadap anak dapat dilihat menurut KUHAP Pasal 188 Ayat (1), 2) Proses penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum didasarkan pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum tidak boleh sesuka hati mencari alat bukti petunjuk dari berbagai sumber. Sumber yang dapat dipergunakan untuk mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alatalat bukti yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, yaitu: Keterangan Saksi, surat, dan keterangan Terdakwa, 3) Kendala dalam penggunaan alat bukti petunjuk oleh jaksa penuntut umum yaitu: sulit untuk meminta keterangan dari anak korban dikarenakan korban masih di bawah umur, anak korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan apabila melihat terdakwa, apalagi di dalam persidangan, dan kurangnya bukti.en_US
dc.subjectAlat Bukti Petunjuken_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPencabulan Anaken_US
dc.titlePenggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Pencabulan Anak (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.