Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21304
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKIKI, OKTASARI BR. TARIGAN-
dc.date.accessioned2023-09-14T03:34:54Z-
dc.date.available2023-09-14T03:34:54Z-
dc.date.issued2023-08-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21304-
dc.description.abstractBelum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya. Ada 16 produk kosmetik Indonesia yang ditemukan mengandung pewarna Merah K3 dan Merah K10 (bersifat karsinogenik) yang beresiko menyebaban kanker. Hal tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) usai melakukan uji sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Banyak kerugian yang ditimbulkan dengan beredarnya produk produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tanpa disadari oleh kaum wanita. Kosmetik yang beredar dipasaran haruslah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan pemerintah, agar produk kosmetik tersebut tidak menimbulkan kerugian dan ancaman kepada konsumen. Adapun penelitian ini untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang mengandung pewarna bersifat karsinogenik, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik, serta upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberi ganti rugi jika konsumen merasakan terjadinya kerugian terhadap dirinya setelah menggunakan barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut. Ganti rugi yang diberikan seperti pengembalian uang yang setara nilainya atau penggantian barang yang memiliki jenis yang sama. Sebagaimana tindakan tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kosmetik yang mengandung bahan bersifat karsinogenik, diantaranya secara preventif dan secara represif. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor. Termasuk dalam menyebarkan informasi public warning, BPOM juga menginformasikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai bahan pembinaan dan untuk disosialisasikan.en_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPenjualanen_US
dc.subjectKosmetika Berbahayaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG PEWARNA BERSIFAT KARSINOGENIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Kiki Oktasari Bt. Tarigan (1906200135).pdfFull Text1.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.