Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21286
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD, RYANDANA-
dc.date.accessioned2023-09-13T01:46:53Z-
dc.date.available2023-09-13T01:46:53Z-
dc.date.issued2023-07-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21286-
dc.description.abstractPerlindungan konsumen terhadap pemakai produk impor dipandang sangat penting. Hal ini karena konsumen berhak atas informasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsinya agar terhindar dari bahaya dan kerugian fatal akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya terutama mengenai label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui pengaturan hukum pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan dan akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif dan alat pengumpulan data melalui telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder serta analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertama pengaturan hukum pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan yaitu diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Permendag No. 73 Tahun 2015). Kedua, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang tidak melakukan pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang yang diperdagangkan bagi pelaku harus memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia merupakan sanksi pidana, sedangkan sanksi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2015 yakni pada Pasal 13.en_US
dc.subjectBarangen_US
dc.subjectLabel Berbahasa Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPerdaganganen_US
dc.titleANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD RYANDANA.pdfFull Text2.79 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.