Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2127
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPulungan, Agus Satria Hamonangan-
dc.date.accessioned2020-03-06T07:24:08Z-
dc.date.available2020-03-06T07:24:08Z-
dc.date.issued2018-04-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2127-
dc.description.abstractBangun Guna Serah adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu. Perjanjian bangun guna serah merupakan salah satu konsep perjanjian baru yang diterapkan pada aset daerah, perjanjian bangun guna serah dilakukan dengan sebuah upaya memaksimalkan aset tanah milik daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pihak swasta yang me;lakukan pengelolahannya, perjanjian ini juga tidak terlepas dari aset daerah Kota medan yang merupakan bagian objek dari perjanjian bangun guna serah antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak swasta. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu dengan penelitian studi lapangan dengan mengambil dari data primer dengan melakukan wawancara ataupun kuisioner dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bangun guna serah juga berlandaskan serta mempunyai perspeftif terhadap perjanjian umum yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dikarenakan perjanjian bangun guna serah merupakan suatu konsep perjanjian secara otomotis setiap para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut pasti mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, hak dan kewajiban ini tidak hanya diatur di dalam kesepakatan para pihak sebagaimana ketentuan asas-asas dalam perjanjian, akan tetapi lebih dari itu, hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian bangun guna serah terikat oleh adanya ketentuan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bangun guna serah.en_US
dc.subjectPerjanjian kerjasamaen_US
dc.subjectBangun guna serahen_US
dc.subjectinvestoren_US
dc.titlePerjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Kotamedan Dengan Investor (Studi Pada Kantor Walikota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.