Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2126
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKurniawan, Arief-
dc.date.accessioned2020-03-06T07:19:50Z-
dc.date.available2020-03-06T07:19:50Z-
dc.date.issued2018-08-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2126-
dc.description.abstractSetiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang kertas rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bagaimana modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPengerusakanen_US
dc.subject,Uang Kertasen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pengrusakanuang Kertas Rupiah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.