Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21153
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAfrijal, M. Zamzamy-
dc.date.accessioned2023-07-28T12:11:51Z-
dc.date.available2023-07-28T12:11:51Z-
dc.date.issued2023-05-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21153-
dc.description.abstractPerselisihan yang datang sebagai ujian rumah tangga terkadang tak jarang berujung pada perceraian. Pasca perceraian tentu diiringi dengan bermacam implikasi diantaranya terhadap harta bersama. Fenomena sosial sering didapati harta bersama ini dibebankan jaminan kredit di dalamnya sehingga muncul konflik baru. Penelitian ini prinsipnya bertujuan guna menggali serta menganalisis ketentuan hukum, kedudukan, serta kepastian hukum pembagian harta bersama yang dijadikan objek jaminan kredit tersebut. Jenis penelitian ini termasuk kepada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber hukum berupa sumber hukum primer, sekunder, dan tersier dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan cara menalaah bahan pustaka yang tersedia dan kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh mengenai ketentuan hukum pembagian harta bersama didasari setidaknya tiga sumber hukum yakni KUH Perdata, UU Perkawinan, dan KHI. Sementara dalam hal kedudukan harta bersama tersebut dikaji dari segi penguasaannya. Kemudian berkaitan pada perjanjian kredit dengan objek jaminan harta bersama haruslah didasari persetujuan dari kedua pihak antara suami istri. Jika persetujuan hanya dilakukan secara sepihak saja maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan pelunasan kredit dipandang sebagai tanggung jawab pihak yang menyetujui saja baik itu istri atau suami. Lain hal jika ternyata perjanjian tersebut disetujui oleh kedua suami istri tersebut maka gugatan terkait pembagiannya secara sendirinya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai SEMA No. 3 Tahun 2018 kamar Peradilan Agama pada angka 1 huruf d. Hakikatnya penyelesaian sengketa harta bersama berkeinginan untuk menggapai dan memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi yang bersangkutan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titleKepastian Hukum Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Objek Harta Yang Menjadi Jaminan Krediten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M ZAMZAMY AFRIJAL NPM_1606200500-3.pdf1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.