Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21152
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAndrian, Rizki-
dc.date.accessioned2023-07-28T12:06:38Z-
dc.date.available2023-07-28T12:06:38Z-
dc.date.issued2023-05-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21152-
dc.description.abstractInstruksi Gubernur merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang pembentukannya didasarkan atas perintah atau delegasi oleh peraturan daerah provinsi, sehingga karena kedudukannya sebagai peraturan pelaksana maka harus ditetapkan setelah ada perintah dari peraturan daerah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan, bagaimana landasan pembentukan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan, bagaimana bentuk pengujian terhadap instruksi gubernur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) sedangkan fungsi dari instruksi gubernur yaitu sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya, karena instruksi gubernur berfungsi untuk melaksanakan dan mengatur hal hal yang tidak mungkin untuk dimuat oleh peraturan di atasnya yang pada umumnya bersifat teknis administratif. Landasan pembentukan instruksi gubernur dalam sistem perundang-undangan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa instruksi gubernur adalah bersifat sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara umum sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) asalkan dibentuk berdasarkan atas kewenangan. Sedangkan peraturan gubernur yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yaitu peraturan gubernur yang dibentuk atas dasar diskresi, dibentuk dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum dan melalui pertimbangan dan pemikiran yang keras dari pejabat administrasi negara yaitu Gubernur. Bentuk pengujian terhadap instruksi gubernur adalah ketika ditemukan instruksi gubernur yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan, maka Pemerintah Pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk menguji dan membatalkan instruksi gubernur bermasalah tersebuten_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKedudukan,en_US
dc.subjectInstruksi Gubernuren_US
dc.subjectPerundang-Undanganen_US
dc.titleKedudukan Instruksi Gubernur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RIZKI ANDRIAN_1806200324.pdf1.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.