Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2113
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasanah, Rizkon-
dc.date.accessioned2020-03-06T04:29:14Z-
dc.date.available2020-03-06T04:29:14Z-
dc.date.issued2019-03-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2113-
dc.description.abstractPranata hukum waris merupakan salah unsur yang penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih pada masyarakat adat, karena implikasinya yang bersifat langsung terhadap kelanggengan sistem sosial, baik pada tataran kceuarga, karib, kerabat maupun masyarakat. Pada umumnya. Begitu pentingnya pranata warisan ini, sehingga hampir seluruh masyarakat adat memiliki sistem kewarisan tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. dalam hukum adat Angkola ada yang berperan penting dalam menyelesaikan pembagian harta warisan yaitu yang dinamakan sebagai Dalihan Natolu. Pembagian harta warisan dalam adat angkola dapat dilakukan dengan musyawarah keluarga dan juga dapat dilakukan dengan musyawarah adat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh pergeseran pembagian harta warisan terhadapanak perempuan, bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum adat angkola, dan bagaimana kekuatan hukum dari hasil penyelesaian sengketa waris menurut lembaga penyelesaian sengketa waris adat Angkola di tapanuli Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif analisis, dilakukan dengan metode pendekatan yaitu yuridis empiris dengan sumber data primer yang diproleh dari studi lapangan yang di lakukan di Lembaga adat Jus Ni Roha, sedangkan data skunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hail penelitian yang di dapat dalam penelitian ini adalah adanya pengaruh dalam pergeseran ini yakni adanya faktor internal yaitu kebangkitan individu dan kesadaran hukum dari masyarakat, faktor eksternal yaitu adanya faktor keagamaan, pendidikan, dan komunikasi. Kedudukan anak perempuan dalam hukum adat Angkola pada masa sekarang yaitu memiliki kedudukan sama dengan anak laki-laki. Putusan peradilan adat tidak memiliki kekuatan hukum tetap dalam penyelesaian sengketa waris, dan kedudukan peradilan adat hanya sebagai mediator atau penengah.en_US
dc.subjectPembagian Warisanen_US
dc.subjectHarta Warisanen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.subjectAdat Batak Angkolaen_US
dc.titlePembagian Harta Warisan Menurut Adat Angkola Terhadap Anak Perempuan (Studi Di Lembaga Adat Jus Ni Roha Kecamatan Angkola Barat Tapanuli Selatan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.