Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2107
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWilan-
dc.date.accessioned2020-03-06T04:14:47Z-
dc.date.available2020-03-06T04:14:47Z-
dc.date.issued2019-10-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2107-
dc.description.abstractAkta pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris merupakan perikatan bersyarat atau perjanjian pendahuluan untuk mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut agar dapat melaksanakan perjanjian pokoknya yaitu akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengikatan jual beli tanah pada perinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya yang tunduk pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan-Undang bagi mereka yang membuatnya dalam Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan iktikat baik. Suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Sifatpenelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana faktor penyebab perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta dibawah tangan; 2) bagaimana peralihan hak atas tanah berdasarkan perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan; 3) bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan. Berdasarkan penelitian, maka di peroleh; 1) faktor yang menyebabkan jual beli tanah hak milik melalui akta dibawah tangan didesa padang pulau adalah pertama: masyarakat menghindari biaya yang cukup mahal, kedua: pengetahuan masyarakat terkait prosedur jual beli tanah, ketiga: motivasi masyarakat yang terkait dengan masih tingginya rasa saling percaya antar sesama dalam melakukan jual beli tanah. 2) Adanya jaminan dari kepala suku/masyarakat hukum/desa agar hak-hak ahli waris, para tetangga (buren recht) dan sesama anggota suku (Naastings recht) tidak dilanggar apabila tanah haknya akan dialihkan. Apabila transaksi atau peralihan hak atas tanah tersebut tidak ada dukungan (jaminan) dari kepala suku/masyarakat adat/desa, maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tidak terang, tidak sah dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. 3) Masyarakatnya Padang Pulau banyak melakukan jual beli secara dibawah tangan yaitu jual beli yang dilakukan di hadapan kepala desa, tetapi apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan sertipikat tanah atas namanya atau dengan membalik nama sertipikat atas nama penjual menjadi atas nama pembeli, maka dilakukannya jual beli ulang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectAkta Di Bawah Tanganen_US
dc.titlePerjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Menggunakan Akta Di Bawah Tangan (Studi Di Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Menggunakan Akta Di Bawah Tangan.pdf5.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.