Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2103
Title: Aspek Hukum Perkawinan Beda Agama yang Dilaksanakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Suatu Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
Authors: Putri, Indah Melani
Keywords: Beda Agama;Negara Republik Indonesia;Perkawinan
Issue Date: 16-Mar-2019
Abstract: Sampai saat ini masih terdapat ketidakpastian hukum perkawinan, khusus dalam hal perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melangsungkan perkawinan beda agama.Ketidakpastian hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya dalam hal perkawinan beda agama menarik untuk diteliti dan dianalisis secara yuridis, yang bertujuan untuk mendeskripsikan syarat perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia; menganalisis kepastian hukum perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan mendeskripsikan akibat hukum perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dalam perspektif hukum perdata internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan sinkronisasi hukum dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif. Data penelitian ini adalah data kewahyuan dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, oleh sebab itu alat pengumpul data menggunakan metode studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis secarayuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa adanya ketidaksinkronan hukum antara UU No. 1 Tahun 1974 dengan UU Administrasi Kependudukan terkait dengan penentuan batas waktu pelaporan (pendaftaran) perkawinan pada kantor percatatan perkawinan di Indonesia. Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk menghindar dari aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan doktrin “ketertiban umum”. Oleh sebab itu, harus dianggap harus dianggap batal demi hukum.Kondisi hukum perkawinan di Indonesia masih menyisakan beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan kepastian hukum pelaksanaan perkawinan beda agama.Mengingat arti penting kepastian hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, maka disarankan penentuan batas waktu pelaporan (pendaftaran) perkawinan di luar Wilayah Negara Republik Indonesia pada kantor percatatan perkawinan di Indonesia harus disingkronkan.Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 perlu direvisi, sehingga ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata (BW), HOCI dan GHR tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2103
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.