Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20998
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFITRIADI-
dc.date.accessioned2023-07-24T03:48:53Z-
dc.date.available2023-07-24T03:48:53Z-
dc.date.issued2023-05-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20998-
dc.description.abstractParliamentary threshold adalah ketentuan batas minimal perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu untuk bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di parlemen. Hal ini berarti partai politik yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold tidak berhak mempunyai wakilnya di parlemen sehingga suara yang telah diperoleh oleh partai politik tersebut dianggap hangus. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan ambang batas keterpilihan suara parlemen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia, dan pengaturan ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dasar hukum pelaksanaan ambang batas keterpilihan suara parlemen berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia terus menerus mengalami perubahan mulai dari Pasal 202 sebesar 2,5%., Pasal 208 sebesar 3,5% dan terakhir Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan nilai ambang batas keterpilihan sebesar 4 % dan berlaku sampai saat ini. Ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia yang terus berganti hingga sekarang menggunakan 4% sebenarnya bermakna positif dimana ini dianggap dapat menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan presidensial efektif. Namun di lain hal juga, cenderung kontra terhadap angka 4% ambang batas dapat mereduksi hak-hak partai politik kecil, karena dalam konstitusi tidak ada batasan sama sekali keberadaan partai politik kecil seperti amanah Pasal 28 UUD Tahun 1945. Pengaturan ambang batas keterpilihan suara parlemen dalam sistem demokrasi di Indonesia penyederhanaan partai politik dilakukan dengan memperkecil besaran daerah pemilihan atau melalui pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.en_US
dc.subjectAmbang Batasen_US
dc.subjectKeterpilihan Suara Parlemenen_US
dc.subjectSistem Demokrasi Indonesiaen_US
dc.titlePENGATURAN AMBANG BATAS KETERPILIHAN SUARA PARLEMEN DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FITRIADI NPM. 1706200349.pdfFull Text1.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.