Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2098
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) (Analisis Putusan Nomor. 28/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn
Authors: Sardi, Danoe Zuhdian
Keywords: Penegakan Hukum;Pidana, Korupsi;Voucher BBM
Issue Date: 13-Mar-2019
Abstract: Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena perbuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan kemampuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum. Seperti hal nya yang terjadi pada instansi pemerintah dinas kebersihan kota Medan, yang mana para pegawai negeri/ pejabat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menukarkan fasilitas Voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan operasional truk sampah Dinas Kebersihan kota Medan namun voucher BBM tersebut ditukarkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (selanjutnya disebut spbu) dengan cara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ialah melakukan pemerasan terhadap supir truk sampah dengan alasan untuk mendapatkan surat perintah jalan (SPJ) serta memanipulasi jumlah jatah BBM dalam operasional truk sampah. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan kerugian terhadap supir truk sampah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) per minggunya dan kerugian negara sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data penelitian berasal dari data sekunder, alat pengumpul data adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan modus operandi melakukan penjualan voucher bahan bakar minyak truk sampah dinas kebersihan kota medan dan pungutan lair terhadap sopir truk sampah memanfaatkan jabatannya sebagai Kabid Operasional di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan. Bahwa upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pelaku Tindak Pidana Korupsi Voucher Bahan Bahan Minyak terkesan kurang tegas karena terlalu ringannya hukuman pidana penjara dan denda yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa. Padahal dalam fakta persidangan terdakwa dikenakan pasal subsidaritas, sesuai perbuatannya seharusnya terdakwa dikenakan 2 pasal sesuai dengan tindak pidana yang yang dilakukannya yaitu melanggar pasal 3 dan pasal 12 e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi dalam faktanya terdakwa hanya di tuntut dan di vonis 1 pasal saja yaiut pasal 3 terdakwa hanya dipidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2098
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.