Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20989
Title: ANALISIS HUKUM PENERAPAN SISTEM ZONASI BAGI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Medan Selatan)
Authors: MUHAMMAD, MARCELINO
Keywords: Analisis Hukum;Sistem Zonasi;Penerimaan Peserta Didik Baru
Issue Date: 4-Apr-2023
Abstract: Sistem zonasi merupakan sebuah gagasan baru dalam dunia pendidikan yang dipelopori oleh Menteri Muhazir Effendy dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru mengunakan sistem sistem zonasi namun pada tahun 2019 peraturan tersebut mengalami dua kali perubahan yang tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tantang perubahan atas Permendikbud No 20 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas, penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam perspektif Hak Asasi Manusia, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Efektivitas hukum terhadap penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang mana dalam hal ini adalah Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang terdiri dari faktor hukum (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik tingkat sekolah menengah atas dalam perspektif Hak Asasi Manusia diatur berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 serta Pergub No. 32 Tahun 2019, belum efektif untuk menciptakan proses yang benar, serta pemerataan peserta didik baru. Hal ini terlihat kurangnya kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak dinas perihal masalah efisien pengawasan yang dilakukan terhadap berlangsungnya sistem zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Hambatan dan upaya yang dilakukan dalam sistem zonasi peserta didik, hambatannya berupa masih banyak pihak dan masyarakat khususnya orang tua yang belum sadar serta ada oknum berlaku curang tanpa tahu bahwa sangat penting sistem zonasi ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan peserta didik baru.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20989
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD MARCELINO Revisi Sidang.pdfFull Text919.91 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.