Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20895
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAHMATAN PUTRA, HISBAH-
dc.date.accessioned2023-07-21T01:53:30Z-
dc.date.available2023-07-21T01:53:30Z-
dc.date.issued2023-04-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20895-
dc.description.abstractDewasa ini keberadaan lembaga Pergadaian semakin penting dan strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Gadai merupakan jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah) kepada penerima gadai (Pegadaian). Pegadaian mempunyai kuasa penuh untuk menjual barang jaminan tersebut apabila pihak nasabah tidak mampu lagi membayar hutangnya pada saat jatuh tempo. Barang jaminan gadai tetap milik nasbah tetapi dikuasai oleh Pegadaian. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian, untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian, dan untuk menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data diadakan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Data pokok meliputi data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian dilakukan secara preventif dan secara represif, Mekanisme pelaksanaan pengikatan Jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian yakni ada dua cara untuk melakukan layanan gadai tabungan emas, yaitu datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat atau via aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS), terhadap hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pengikatan jaminan produk Tabungan Emas Pegadaian adalah dalam proses menggadai saldo tabungan emas dengan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Service, tidak ada verifikasi swafoto sebagaimana pinjam meminjam secara online pada umumnya, dan tidak adanya perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh nasabah, sehingga tidak memberikan informasi secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pengikatan jaminan gadai tersebut, sementara memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 dan Pasal 29 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuanganen_US
dc.subjectPengikatan Jaminanen_US
dc.subjectGadaien_US
dc.subjectPegadaian Medan Utamaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENGIKATAN JAMINAN PRODUK GADAI TABUNGAN EMAS (STUDI PADA PT PEGADAIAN CABANG MEDAN UTAMA)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HISBAH RAHMATAN PUTRA 2020020026.pdf4.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.