Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20752
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAditia, Ashari Sembiring-
dc.date.accessioned2023-06-21T06:15:53Z-
dc.date.available2023-06-21T06:15:53Z-
dc.date.issued2023-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20752-
dc.description.abstractPerkembangan internet yang begitu cepat, membuat para penggunannya lebih mudah dalam melakukan apapun termasuk tindak pidana yang salah satunnya adalah perjudian online. Perjudian online merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dipungkiri dan ditemukan dimasyarakat. Dalam melakukan promosi judi online ini biasanya para pemilik situs akan mengiklankan situs judi online mereka kepada para pengguna internet. Hal ini lah yang yang membuat penyebarluasan serta perkembangan terhadap situs judi online menjadi berkembang dengan begitu pesat. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didalam pasal 27 ayat 2 Jo UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2. Aturan mengenai larangan perjudian online dan juga mendistribusikannya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyebaran konten judi online yang sering terjadi di media sosial. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu dengan mewawancarai penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang merupakan penjelasan terkait hasil analisis data yang telah dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyebaran konten judi online di media sosial yaitu faktor ekonomi yang mendorong masyarakat ingin bergabung dalam permainan judi online dan juga penyebarannya, serta keterbatasan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan di media sosial menjadi hambatan penegak hukum dalam memberantas penyebaran konten judi online di media sosial, oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan juga sanksi yang tegas terhadap pelaku penyebaran konten judi online sudah seharusnya dilakukan, mengingat pelaku penyebaran konten judi online, belum mendapatkan efek jera seingga dengan secara gamblang menyebarkan konten yang bermuatan judi di media sosial mereka. Melalui dasar hukum yang sudah begitu jelas diatur mengenai penyebaran konten judi online ini tepatnya dalam Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sehingga sudah sangat jelas mampu menjadi bahan penegak hukum untuk segera memberantas penyebaran konten judi online yang beredar dimedia sosial.en_US
dc.subjectPenyebaran Kontenen_US
dc.subjectJudi Onlineen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL (STUDI DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ADITIA ASHARI SEMBIRING_1806200166.pdfFull Text1.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.