Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20728
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFEBY RIA, DIWANTAMI BR.PURBA-
dc.date.accessioned2023-06-20T03:45:35Z-
dc.date.available2023-06-20T03:45:35Z-
dc.date.issued2023-05-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20728-
dc.description.abstractOdong-odong saat ini sering terlihat menggunakan sarana jalan raya, sebagaimana kendaraan bermotor lainnya. Namun yang jadi persoalan pada odong-odong terdapat banyak penumpang yang diangkut, sehingga apabila terjadi kecelakaan akan mendapati banyak korban pula. Sebagaimana contoh kasus yang terjadi di wilayah Kota Binjai, Kecelakaan itu terjadi antara truk dengan odong odong yang sedang membawa anak-anak kecil di dalamnya. Diantara korban anak-anak tersebut ada yang mengalami kematian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk mengetahui pihak yang sebenarnya harus bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Binjai dalam penyidikannya memerlukan proses rekonstruksi,guna mengetahui secara pasti gambar penyebab kecelakaan terjadi. Maka dari itu dalam mengoperasikan odong-odong di jalan raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya perlu juga dikaji secara aturan, serta mekanisme dari pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri oleh pihak kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengatur izin jalan odong-odong dalam aturan kendaraan, metode pelaksanaan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas odong-odong yang mengakibatkan kematian di TKPm serta mengetahui kendala dan upaya yang dihadapi Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan perundang undangan mengatur izin jalan odong-odong dalam aturan kendaraan belum ada secara spesifik, namun berdasarkan jenisnya termasuk kendaraan bermotor umum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 dan syarat dalam izinya diatur pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan kewenangan pemberian izin ada pada pihak Kepolisian. Metode pelaksanaan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas odong-odong yang mengakibatkan kematian di TKP yaitu penyidik menyiapkan segala kelengkapan rekonstruksi, membuat rencana pelaksanaan rekonstruksi, menyiapkan personel pengamanan pelaksanaan rekonstrusi, menyiapkan adegan adegan yang direkonstruksikan dan rekonstruksi dapat dilakukan di TKP atau tempat lain yang ditentukan oleh penyidik. Kendala pokok yang didapati datang dari masyarakat yang membuat kondisi kurang kondisif dan membuat kondisi jalan menjadi macet sehingga rekonstruksi sedikit terhambat. Upaya yang dilakukan untuk menanganinya melakukan edukasi, pengawasan, pembinaan dan upaya-upaya yang lebih komprehensif.en_US
dc.subjectRekontruksien_US
dc.subjectKecelakaanen_US
dc.subjectOdong-Odongen_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectTKPen_US
dc.titlePELAKSANAAN REKONSTRUKSI KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ODONG-ODONG YANG MENGAKIBATKAN KORBAN KEMATIAN DITEMPAT KEJADIAN PERKARA (Studi di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_FEBY RIA DIWANTAMI BR.PURBA_ 1706200171.pdfFull Text1.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.