Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20576
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAGUNG, GUMELAR-
dc.date.accessioned2023-05-29T01:50:47Z-
dc.date.available2023-05-29T01:50:47Z-
dc.date.issued2023-05-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20576-
dc.description.abstractBagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya, karena pelaku usaha tidak segan akan mengancam konsumen dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial. Adapun penelitian ini untuk mengetahui hukum perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial, pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dari delik pencemaran nama baik suatu produk di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran nama baik dalam undang-undang di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Amandemen UU ITE, sebagaimana menyatakan bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di Penjara Paling Lama 4 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari delik pencemaran nama baik suatu produk di media sosial jika merujuk pada kasus Eiger sebagaimana yang sudah Penulis contohkan, sebenarnya konsumen pada hakikatnya memiliki hak untuk dapat melakukan review atas suatu produk di media sosial yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, yang harus dipahami adalah pelaksanaan hak tidak dapat dilakukan dengan cara melanggar hak asasi orang lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut berhubungan dengan norma yang terdapat dalam masyarakat khususnya norma kesopanan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DARI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU PRODUK DI MEDIA SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGUNG GUMELAR.pdfFull Text2.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.