Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20471
Title: PERANCANGAN MESIN PENGGILING SEKAM PADI UNTUK PAKAN TERNAK KAPASITAS 33 KG/JAM
Authors: AFRIANDA, FARHAN
Keywords: Mesin Penggiling;Sofware Solidworks
Issue Date: 8-May-2023
Abstract: Pada bidang pertenakan banyak sekali alat-alat yang diperlukan dalam mempermudah pengembangan pada bidang pertenakan tersebut.Salah satu alat yang dibutuhkan yaitu mesin untuk membuat pakan ternak. Salah satu bahan pembuatan pakan ternak adalah sekam padi yang merupakan Salah satu bentuk limbah pertanian yang dibuang begitu saja.Untuk memanfaatkan limbah sekam padi agar berguna di masyarakat maka dirancang suatu alat yang dapat menggiling sekam padi berbentuk tepung sebagai bahan campuran pakan ternak.agar pembuatan pakan ternak sesuai maka dirancang suatu mesin yang mampu menggiling sekam padi dengan efesien. Dalam Perancangan alat ini dimulai dari pengenalan komponen mesin penggiling sekam padi yang dirancang menggunakan sofware solidworks 2016. Alat ini dirancang menggunakan tenaga motor diesel sebagai penggeraknya. Pada bagian transmisi menggunakan sabuk dan puli. Agar hasil penggilingan sekam padi seperti yang diharapkan, alat ini menggunakan metode hammer mill. Alat ini dirancang mampu menghasilkan 33 kg/jam dedak dengan spesifikasi mesin penggiling sekam padi yaitu panjang rangka 990 mm dan lebar 303 mm dengan menggunakan besi unp dan besi hollow serta dengan kekuatan rangka sebesar 3,860 N atau 393,87 Kg dengan beban keseluruhan rangka 3,112 N atau 317,51 Kg dengan sumber penggerak mesin diesel 7 HP dengan putaran 2600 Rpm. Selain itu saringan mengunakan size ukuran 0,6 sehingga dapat menghasilkan kehalusan yang dibutuhkan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20471
Appears in Collections:Civil Engineering

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FARHAN AFRIANDA 1807230164.pdfFull Text4.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.