Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20453
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFARHAN, FACHRI SIREGAR-
dc.date.accessioned2023-04-11T01:22:11Z-
dc.date.available2023-04-11T01:22:11Z-
dc.date.issued2023-04-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20453-
dc.description.abstractKejahatan korporasi yang terjadi di Indonesia cukup menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. korporasi tidak terlepas dari kejahatan-kejahatan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri seperti halnya; kemiskinan, rusaknya lingkungan, pemerosotan moral dan lain sebagainya. Seperti pada kasus yang menempatkan PT Panca Anugrah Nusantara sebagai terdakwa, dimana berdasarkan hasil dari verifikasi pengaduan yang dilakukan saksi Eka Prasetyo Apriadi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke lokasi PT Panca Anugrah Nusantara, tidak ada permohonan perizinan kegiatan reklamasi/saran teknis/pemanfaatan ruang yang diajukan oleh PT Panca Anugrah Nusantara ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk Perbuatan Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, untuk mengetahui Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korporasi Yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan Menurut Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN.Tdn dan untuk mengetahui analisis Hukum Tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan Studi Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN.Tdn. penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan sumber data hukum Islam dan sumber data sekunder, penelitian ini menggunakan alat pengumpul data berupa Library research. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Bentuk perbuatan korporasi dalam tindak pidana lingkungan yaitu biasanya dalam hal melakukan kegiatan usaha tanpa izin, pencemaran limbah beracun, perusakan ekosistem baik di laut maupun dihutan, hal ini disebabkan karena pembangunan yang semakin pesat dan kebutuhan yang semakin meningkat sehingga menyebabkan korporasi bertindak diluar batas yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dapat dibagi dalam beberapa bagian, Pertama Pengurus Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab. Kedua, Korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggungjawab, Dan yang ketiga, Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggungjawab. Analisis penulis menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang telah disajikan didalam persidangan, dimana hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi dan bukan perorangan dari korporasi tersebut.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectTanpa Izinen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN USAHA ATAU KEGIATAN TANPA MEMILIKI IZIN LINGKUNGANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Farhan Fachri Siregar.pdfFull Text2.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.