Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20420
Title: KEWENANGAN JAKSA DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Authors: CERISTANTHY DAMANIK, ROCEBERRY
Keywords: Kewenangan;Pidana Mati;Narkotika
Issue Date: 15-Sep-2022
Abstract: Penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjadi kewenangan Jaksa sebagai penegak hukum, ditemukan hambatan terkait mekanisme pelaksanaan sanksi pidana mati yang mengakibatkan sulitnya untuk melakukan eksekusi pidana mati. Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka diperlukan penelitian mengenai tugas, peran dan kewenangan jaksa dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tugas, peran dan kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan pelaksanaan kewenangan Jaksa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Kejaksaan yaitu Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, selain itu Jaksa juga diberi kewenangan Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pengadilan, sebagai penyelidik tindak pidana tertentu, dan pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dan Tata cara pelaksanaan pidana mati dijelaskan di dalam Perkap No. 12 Thn 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika ialah Pertama faktor hukumnya sendiri, Kedua faktor penegak hukum, Ketiga faktor sarana penegakan hukum, Keempat faktor masyarakat, Kelima faktor kebudayaan. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah membuat peraturan baru yang memberi solusi agar terpidana mati tidak mencoba berupaya mencari cara agar menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20420
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ROCEBERRY CERISTANTHY DAMANIK 2020010034.pdf3.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.