Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20419
Title: PELAKSANAAN RETRITUSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (PUTUSAN PN LUBUK PAKAM NO. 312/PID.SUS-ANAK/2019/PN LP)
Authors: DOLOK TAMBUNAN, HENDRIK
Keywords: Pelaksanaan restitusi;Kejaksaan;Anak Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual
Issue Date: 31-Aug-2022
Abstract: Proses persidangan di hadapan Mejelis Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual, terkesan anak sebagai korban dihadirkan di muka persidangan sebatas hanya sebagai saksi pada proses persidangan, tanpa mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban yang harus memperoleh ganti kerugian (restitusi), kompensasi serta rehabilitasi, sehingga proses peradilan keberadaanya dalam pemenuhan hak-hak korban belum melaksanakan perlindungan terhadap korban secara efektif, terlebih pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban yang mengalami penderitaan lebih berat secara psikis terhadap trauma. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian: Pertama, Pengaturan hukum hak-hak yang dimiliki oleh anak terdapat diberbagai instrument hukum yang ada. Salah satu upaya perlindungan hukum dan hak yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban tindak pidana adalah hak untuk memperoleh restitusi. Dasar hukum pengaturan hak restitusi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual tertuang UU No. 35 Tahun 2009 dan PP No. 43 Tahun 2017. Kedua, Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan kepada siapapun yang didakwa dan telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Mengenai pengajuan permohonan restittusi anak korban kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2017, penuntut umum memberitahukan kepada korban mengenai apa yang menjadi hak korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan restitusi ,dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. Ketiga, Kendala yang dihadapi Jaksa dalam mengajukan permohonan restitusi dalam surat tuntutan jaksa adalah faktor penegak hukum, tidak semua jaksa penuntut umum memiliki pengalaman dalam menangani pemberian restitusi terhadap pada korban kasus tindak pidana kekerasan seksual. Faktor Perundang-undangan, PP No. 43 Tahun 2017 dalam penerapannya masih terdapat berbagai hambatan-hambatan yang ada
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20419
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HENDRIK DOLOK TAMBUNAN 2020010019.pdf3.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.